Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Coupons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kamis, 05 Januari 2017

Album Foto RAICAB KUDUS 2016




Published: By: Unknown - 08.06

Sabtu, 03 Desember 2016

Mengenal Saka Kalpataru



Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.

Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.

Anggota Saka Kalpataru

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pembina Pramuka sebagai 
  • Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Sebagaimana layaknya Satuan Karya Pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
  • Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang dan SKK Bank Sampah. 
  • Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK Transportasi Hijau. 
  • Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.

Published: By: Unknown - 00.07

Jumat, 02 Desember 2016

Mengenal Saka Wanabakti



Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan Saka Wanabakti

Setiap Saka maupun organisasi Pramuka tentunya memiliki alasan kuat mengapa harus dibentuk, adapun tujuan mengapa Saka Wanabakti dibentuk adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Anggota Saka Wanabakti

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat Menjadi Anggota Saka Wanabakti
  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti. 
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan. 
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar. 
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti. 
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang. 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Published: By: Unknown - 23.53

Rabu, 30 November 2016

Saka Kencana



Dr. Dika - Salam Pramuka!! Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan Saka Kencana

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat Menjadi Anggota Saka Kencana

  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela 
  • Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat. 
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan. 
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 
  • Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka. 
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana. 
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar. 
  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan. 
  • Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 
  • Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR) 
  • Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK) 
  • Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE) 
  • Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM). 
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK : 
  • SKK Pelayanan KB 
  • SKK Masalah Kesehatan Reproduksi 
  • SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita 
  • SKK Kesehatan Reproduksi Remaja. 
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK : 
  • SKK Bina Keluarga 
  • SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) 
  • SKK Bina Lingkungan Keluarga. 
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK : 
  • SKK KIE Individu 
  • SKK KIE Kelompok 
  • SKK KIE Media Luar Ruang 
  • SKK KIE melalui Media Cetak 
  • SKK Advokasi. 
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK : 
  • SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan 
  • SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka : 
  • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia. 
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain. 
  • Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya. 
  • Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. 
  • Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

Published: By: Unknown - 23.02

Senin, 28 November 2016

Mengenal Saka Wira Kartika



Dr. Dika - Salam Pramuka!! Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara.

Pengertian Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.

Lambang Saka Wira Kartika

Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat. Bisa Di lihat gambar di atas.

Anggota Saka Wira Kartika

Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus : 

  1. Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega 
  2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada. 
  3. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis. 
  4. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya. 
  5. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega. 
  6. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Krida dan TKK Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu : 
  1. Krida Navigasi Darat Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS). 
  2. Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik 
  3. Krida Mountainering  terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing Krida Survival 
  4. Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai 
  5. Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak


Kegiatan Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki beberapa kegiatan yang meliputi : 

  • Latihan rutin Saka Wira Kartika 
  • Perkemahan Bakti Wira Kartika 
  • Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka) 
  • Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; persiapan lomba, ulang tahun Saka Wira Kartika, Hari Pramuka, dan lain-lain.
Published: By: Unknown - 22.41

 

Follow on Facebook