Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Coupons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Tampilkan postingan dengan label Saka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saka. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2016

Mengenal Saka Kalpataru



Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.

Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.

Anggota Saka Kalpataru

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pembina Pramuka sebagai 
  • Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Sebagaimana layaknya Satuan Karya Pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
  • Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang dan SKK Bank Sampah. 
  • Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK Transportasi Hijau. 
  • Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.

Published: By: Unknown - 00.07

Jumat, 02 Desember 2016

Mengenal Saka Wanabakti



Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan Saka Wanabakti

Setiap Saka maupun organisasi Pramuka tentunya memiliki alasan kuat mengapa harus dibentuk, adapun tujuan mengapa Saka Wanabakti dibentuk adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Anggota Saka Wanabakti

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat Menjadi Anggota Saka Wanabakti
  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti. 
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan. 
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar. 
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti. 
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang. 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Published: By: Unknown - 23.53

Rabu, 30 November 2016

Saka Kencana



Dr. Dika - Salam Pramuka!! Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan Saka Kencana

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat Menjadi Anggota Saka Kencana

  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela 
  • Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat. 
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan. 
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 
  • Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka. 
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana. 
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar. 
  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan. 
  • Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 
  • Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR) 
  • Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK) 
  • Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE) 
  • Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM). 
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK : 
  • SKK Pelayanan KB 
  • SKK Masalah Kesehatan Reproduksi 
  • SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita 
  • SKK Kesehatan Reproduksi Remaja. 
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK : 
  • SKK Bina Keluarga 
  • SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) 
  • SKK Bina Lingkungan Keluarga. 
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK : 
  • SKK KIE Individu 
  • SKK KIE Kelompok 
  • SKK KIE Media Luar Ruang 
  • SKK KIE melalui Media Cetak 
  • SKK Advokasi. 
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK : 
  • SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan 
  • SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka : 
  • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia. 
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain. 
  • Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya. 
  • Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. 
  • Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

Published: By: Unknown - 23.02

Senin, 28 November 2016

Mengenal Saka Wira Kartika



Dr. Dika - Salam Pramuka!! Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara.

Pengertian Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.

Lambang Saka Wira Kartika

Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat. Bisa Di lihat gambar di atas.

Anggota Saka Wira Kartika

Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus : 

  1. Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega 
  2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada. 
  3. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis. 
  4. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya. 
  5. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega. 
  6. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Krida dan TKK Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu : 
  1. Krida Navigasi Darat Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS). 
  2. Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik 
  3. Krida Mountainering  terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing Krida Survival 
  4. Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai 
  5. Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak


Kegiatan Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki beberapa kegiatan yang meliputi : 

  • Latihan rutin Saka Wira Kartika 
  • Perkemahan Bakti Wira Kartika 
  • Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka) 
  • Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; persiapan lomba, ulang tahun Saka Wira Kartika, Hari Pramuka, dan lain-lain.
Published: By: Unknown - 22.41

Mengenal Saka Bakti Husada



Dr. Dika - Salam Pramuka!! Saka Bakti Husada merupakan satu dari saka lainya yang ada di Gerakan Pramuka Indonesia. Kami dari ambalan Dr Dika akan menjelaskan mengenai Saka Bakti Husada.

Pengertian Saka Bakti Husada

Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh KwartirNasional Gerakan Pramuka. dan kemudian dicanangkan oleh Menkes R I pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang.

Tujuan Terbentuknya Saka Bakti Husada

untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.

Krida Saka Bakti Husada

Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :

  • SKK Penyehatan Perumahan 
  • SKK Penyehatan Makanan dan Minuman 
  • SKK Pengamanan Pestisida 
  • SKK Pengawasan Kualitas Air 
  • SKK Penyehatan Air.

Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK : 
  • SKK Kesehatan Ibu 
  • SKK Kesehatan Anak 
  • SKK Kesehatan Remaja 
  • SKK Kesehatan Usia Lanjut 
  • SKK Kesehatan Gigi dan Mulut 
  • SKK Kesehatan Jiwa. 
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK : 
  • SKK Penanggulangan Penyakit Malaria 
  • SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah 
  • SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila 
  • SKK Penanggulangan Penyakit Diare 
  • SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru S
  • KK Penanggulangan Penyakit Kecacingan 
  • SKK Imunisasi SKK Gawat Darurat. 
  • SKK HIV / AIDS 
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK : 
  • SKK Perencanaan Menu 
  • SKK Dapur Umum Makanan/Darurat 
  • SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu 
  • SKK Penyuluh Gizi 
  • SKK Mengenal Keadaan Gizi. 
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK : 
  • SKK Pemahaman Obat 
  • SKK Taman Obat Keluarga 
  • SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif 
  • SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan 
  • SKK Pembinaan Kosmetik 
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK : 
  • SKK Bina PHBS di Rumah 
  • SKK Bina PHBS di Sekolah 
  • SKK Bina PHBS di Tempat umum 
  • SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah 
  • SKK Bina PHBS di Tempat kerja
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
  1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan 
  2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai : 
  • kesehatan lingkungan 
  • kesehatan keluarga 
  • penaggulangan berbagai penyakit 
  • gizi 
  • manfaat dan bahaya obat. 

  1. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugus depan. 
  2. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya 
  3. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap

Syarat Menjadi Anggota Saka Bakti Husada
  • Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap. 
  • Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus 
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap.

Published: By: Unknown - 22.13

Sabtu, 26 November 2016

Mengenal Saka Taruna Bumi


Dr. Dika - Satuan Karya Pramuka Tarunabumi atau biasa disingkat Saka Tarunabumi merupakan salah satu dari sebelas Satuan Karya Pramuka tingkat nasional. Artinya, Saka Tarunabumi bersama sepuluh Satuan Karya Pramuka lainnya diselenggarakan di tingkat nasional. Tarunabumi sendiri disusun dari dua kata yakni taruna atau teruna yang memiliki arti pemuda atau anak muda, dan bumi yang berarti planet tempat manusia hidup; dunia; jagat; permukaan dunia; atau tanah.

Terkait dengan Satuan Karya Tarunabumi, "bumi" diartikan sebagai berbagai hal atau kegiatan yang berhubungan dengan bidang pertanian, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras dan hortikultura. Sehingga "tarunabumi" sendiri dapat dimaknai sebagai pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian.

Pengertian Saka Tarunabumi secara lebih tepat adalah sebuah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang pertanian yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan. Atau secara sederhana Satuan Karya Pramuka Tarunabumi bisa diartikan sebagai saka yang menanamkan rasa cinta pertanian.

Pembentukan dan pengembangan Saka Tarunabumi pun bertujuan untuk mewujudkan generasi muda yang cinta pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Tarunabumi adalah : 

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi : 


  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat. 
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan. 
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi. 
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar. 
  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan. 
  • Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.


Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :

  • Krida Pertanian dan Tanaman Pangan 
  • Krida Pertanian Tanaman Perkebunan 
  • Krida Perikanan Krida Peternakan 
  • Krida Pertanian Tanaman Holtikultura. 
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :

  • SKK Petani Padi 
  • SKK Petani Jagung 
  • SKK Petani Kacang Kedelai 
  • SKK Petani kacang Tanah 
  • SKK Petani Ubi Kayu 
  • SKK Petani Ubi Jalar. 
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :

  • SKK Petani Cengkeh 
  • SKK Petani Kelapa 
  • SKK Petani Karet 
  • SKK Petani Obat-obatan 
  • SKK Petani Kopi 
  • SKK Petani Panili 
  • SKK Petani Coklat 
  • SKK Petani Lada 
  • SKK Petani Kapas Petani Tembakau 
  • SKK Petani Tebu. 
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :

  • SKK Petani Ikan Nila 
  • SKK Petani Ikan Mas 
  • SKK Petani Ikan Gurami 
  • SKK Petani Ikan Lele 
  • SKK Petani Katak 
  • SKK Petani Belut 
  • SKK Petani Bandeng 
  • SKK Petani Udang 
  • SKK Petani Ikan Hias. 
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :

  • SKK Peternak Kerbau 
  • SKK Peternak Sapi 
  • SKK Peternak Kuda 
  • SKK Peternak Sapi Perah 
  • SKK Peternak Kambing 
  • SKK Peternak Babi 
  • SKK Peternak Puyuh 
  • SKK Peternak Kelinci 
  • SKK Peternak Ayam 
  • SKK Peternak Itik 
  • SKK Peternak Lebah 
  • SKK Peternak Merpati. 
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :

  • SKK Petani Rambutan 
  • SKK Petani Pisang 
  • SKK Petani Mangga 
  • SKK Petani Nanas 
  • SKK Petani Durian 
  • SKK Petani Semangka 
  • SKK Petani Apel 
  • SKK Petani Salak 
  • SKK Petani Pepaya 
  • SKK Petani Jeruk 
  • SKK Petani Anggur 
  • SKK Petani Jambu 
  • SKK Petani Duku 
  • SKK Petani Alpokat 
  • SKK Petani Tomat 
  • SKK Petani Cabe 
  • SKK Petani Bayam 
  • SKK Petani Kangkung 
  • SKK Petani Kacang Panjang 
  • SKK Petani Kubis 
  • SKK Petani Sawi 
  • SKK Petani Wortel 
  • SKK Petani Suplir 
  • SKK Petani Palma 
  • SKK Petani Cemara 
  • SKK Petani Anggrek 
  • SKK Petani Mawar 
  • SKK Petani Melati 
  • SKK Petani Kaktus 
  • SKK Petani Seledri 
  • SKK Petani Bonsai 
  • SKK Petani Bawang Putih/Merah.

Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi: Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional. 

Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian. 

Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara. 

Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Published: By: Unknown - 19.26

Jumat, 25 November 2016

Mengenal Saka Bhayangkara



Dr. Dika - Saka Bhayangkara adalah wadah Pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan,ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik lokal, nasional, maupun internasional.

Saka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Disamping itu Saka Bhayangkara merupakan Saka terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini Karena Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.

Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut :


  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas) 
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas) 
  3. Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP) 
  4. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB) 
    • Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud) 
    • Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan) 
    • Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar) 
    • Subkrida Search And Rescue (SAR)
Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara. 

Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya. 

Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya. 

Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannya untuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya. 

Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari. 

Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang. 

Kebhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945. 

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :

  • Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security) 
  • Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity) 
  • Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety) 
  • Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)

Published: By: Unknown - 19.13

Mengenal Satuan Karya Pramuka (Saka)



Dr. Dika - Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Organisasi & Pembinaan

Pengorganisasian

Saka dibentuk di "Kwartir Ranting". Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.

Pembinaan

Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :

  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya; 
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Sakanya; 
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya; 
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya; 
  5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya; 
  6. Menjadi anggota Mabi Saka; 
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya; 
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka. 
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka. 
  3. Menjadi penasihat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka. 
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya. 
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan. 
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.




Published: By: Unknown - 16.55

 

Follow on Facebook